Wabah COVID-19: Pemda DKI Jakarta Imbau Penutupan Tempat Hiburan
Pemda Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menganjurkan penutupan sementara untuk tempat usaha dari 23 Maret hingga 5 April 2020.
21 Mar 2020




Pemerintah Daerah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan. Terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya minimalisasi persebaran COVID-19. Beberapa usaha rekreasi dan hiburan yan dimaksud antara lain: klab malam, diskotek, pub/pertunjukan musik, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, rumah minum/bar, gaya pijat, spa (sante per aqua), bioskop, arena bola gelinding, arena bola sodok, mandi uap, arena seluncur es, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Sementara untuk jenis usaha hiburan lain diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant.) Pula melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan mereka terkait antisipasi terhadap penyebaran COVID-19.

Jakarta memang menjadi salah satu pusat persebaran COVID-19 dengan 307 kasus positif dan 424 kasus lain menunggu konfirmasi. Data ini diambil dari situs resmi pemantau situasi COVID-19 di Ibu Kota. Hingga berita ini diturunkan sebagian besar perkantoran juga sudah meminta karyawannya untuk bekerja dari rumah demi meminimalisasi risiko persebaran COVID-19.
(FH) Foto: Dok. Istimewa.



 

 


Topic

Health

Author

DEWI INDONESIA