Merayakan Hari Musik Nasional, Lebih dari 300 Musisi Terima Royalti Performing Rights
Royalti ini merupakan jenis royalti yang diberikan kepada penyanyi, pencipta lagu, dan produser musik atas penampilan karya mereka di acara-acara komersial.
9 Mar 2020


 




Memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, Performers Right Society of Indonesia (PRISINDO) mengumumkan pembagian royalti performing rights kepada lebih dari 300 musisi lintas genre di Indonesia. Berbeda dengan royalti untuk rekaman, royalti jenis ini diberikan untuk karya rekam yang diperdengarkan untuk kepentingan komersial di hotel, karaoke hingga restoran.

 “Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” ujar Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO dalam keterangan persnya, Senin, 9 Maret 2020.

Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi dan penyanyi lain dari berbagai genre sudah tercatat keanggotaannya di PRISINDO yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.

Pembentukan PRISINDO sendiri didasarkan pada UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, bahwa perlu dibentuk dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights: Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

“Kami akan terus menyebarkan pemahaman tentang perlindungan Hak Terkait, khususnya untuk para pelaku pertunjukan yaitu musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam serta terus menerus melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh masyarakat sehingga mampu untuk bersama-sama secara tegas mengakui keberadaan bukan saja hak-hak moral namun juga hak ekonomis para pelaku pertunjukan atas karya-karyanya,” lanjut Marcell. “Semoga kesadaran kolektif ini nantinya semakin membawa perubahan signifikan kepada peningkatan pola pikir dan tingkah laku industri kreatif yang berujung pada peningkatan kesejahteraan para pelakunya."


 



Pengurus PRISINDO periode 2019-2024 baru terpilih lewat Rapat Umum Anggota PRISINDO yang digelar pada bulan Juli 2019. PRISINDO merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota. Setelah PRISINDO dirintis oleh para tokoh seperti Kris Biantoro (Alm.), Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan beberapa tokoh musik Indonesia lainnya, saat ini tercatat nama-nama berikut sebagai pengurus PRISINDO periode 2019-2024: Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) sebagai Ketua II, Chandra “Konde” Christanto sebagai Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) sebagai Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) sebagai Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara. (SJH) Foto: Istimewa

 

 

Author

DEWI INDONESIA