Simak Standar Kesehatan di Bandara dan Pesawat Udara
Gandeng UI, Litbang Perhubungan Kaji Penguatan Standar Kesehatan Tranportasi Udara Selama Pandemi.
26 Sep 2020




Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total selama dua minggu terhitung sejak per 14 September 2020.
 
Tentunya kebijakan ini berdampak bagi sejumlah industri termasuk industri transportasi khususnya transportasi udara, karena di transportasi udara cukup memegang peran dalam arus mobilisasi penumpang antar wilayah sehingga moda ini dituntut untuk terus beradaptasi agar tetap dapat menggerakan roda perekonomian.
 
Untuk tetap memastikan penerbangan berlangsung aman, Badan Litbang Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara bekerjasama dengan Universitas Indonesia melakukan kajian standar kesehatan di pesawat udara dan prasarana transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19 sebagai langkah respon cepat.
 
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Umiyatun Hayati Triastuti dalam gelaran Webinar Series #2, Rabu 16 September 2020, mengatakan bahwa kondisi pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Perhubungan sebagai regulator bidang transportasi untuk menetapkan kebijakan sesuai perkembangan situasi.
 
"Kajian standar kesehatan yang dirancang menyesuaikan dengan protokol kesehatan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan merujuk pada ketetapan internasional," jelasnya.
 
Menurutnya lagi, rekomendasi awal terhadap standar kesehatan penumpang di bandar udara dan di pesawat yaitu adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi dengan baik oleh petugas yang berwenang, rekayasa pengaturan kursi untuk physical distancing, pembatasan kapasitas penumpang, bagasi kabin, hingga pengaturan pembagian makanan, dan pengaturan proses naik dan turun pesawat.
 
Kementerian Perhubungan terus melakukan perbaikan dalam pembuatan kebijakan selama masa pandemi ini  dan perlunya kerjasama antar stakeholders transportasi termasuk akademisi.

 

 
Protokol kesehatan telah diterapkan sejak awal memasuki bandara hingga keluar. Hal ini berlaku bagi penumpang maupun awak kabin. Salah satunya pengurangan interaksi antara penumpang dan petugas bandara.
 
Hal ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi Internet of Thing (IoT) oleh pihak bandar udara. Teknologi ini juga meningkatkan waktu layanan (pengurangan waktu tunggu), termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan.
 
Penggunaan APD juga wajib digunakan bagi seluruh awak kabin dan penumpang, sehingga dapat menurunkan resiko penularan menjadi sangat rendah yaitu hingga 1:7700.
 
Hayati menekankan, selain dari pihak penyedia transportasi udara, dibutuhkan kerjasama masyarakat dan penumpang untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
 
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada sektor transportasi udara telah berdasarkan kajian penelitian mendalam. Namun dibutuhkan kerjasama antar lembaga dan masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan supaya pelaksanaannya berjalan maksimal,” lanjut Hayati.
 
Skenario pemulihan industri penerbangan melalui relaksasi industri penerbangan telah di mulai pada tahun ini dengan komitmen terhadap protokol kesehatan dan persiapan Post-Covid.
 
Selain berfokus pada keamanan dan keselamatan masyarakat pada transportasi udara, pemerintah akan terus berupaya mendukung maskapai sehingga mampu bertahan dan berkontribusi membantu pemulihan ekonomi.
 
Dengan begitu masyarakat diharapkan dapat kembali percaya terhadap transportasi udara sebagai moda yang paling aman, sehat, dan nyaman untuk melakukan perjalanan selama masa pandemi ini. (Orie Buchori)
 

 

 

Author

DEWI INDONESIA