Solusi Terbaik untuk Melindungi Hiu dari Kepunahan
Inilah jajaran solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk melindungi hiu dari kepunahan.
12 May 2017


Sampai hari ini, hanya Hiu Paus (Rhincodon typus) yang dilindungi secara penuh. Artinya tidak boleh ada pemanfaatan apa pun dari Hiu Paus. Hiu lainnya seperti Hiu Koboi dan Hiu Hammer (Oceanic White tip Shark) diatur sebatas larangan ekspor, hanya boleh untuk kawasan domestik. Untuk Hiu Monyet dan Hiu TIkus (Threser shark), peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan berbunyi: Jika tertangkap tidak sengaja, maka harus didaratkan secara utuh atau tanpa memotong siripnya. Dan jika hiu dalam kondisi hamil atau hiu anak tertangkap tidak sengaja, maka harus dikembalikan utuh.
Untuk pemanfaatan dan konsumsi ikan hiu, sama sekali belum ada peraturan maupun undang-undang yang mengikat. Yang artinya, perilaku makan hiu tidaklah ilegal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ikan Hiu dan Ikan Pari Manta di wilayah DKI Jakarta. Yang isinya seruan untuk menghentikan perdagangan segala bentuk produk berbahan dasar hiu. “Tetapi, instruksi tersebut tidak berlaku untuk publik, hanya ke jajaran pemerintah DKI Jakarta,” kata Dwi Aryo dari WWF Indonesia. Saat ini WWF Indonesia bersama Dinas Perikanan DKI Jakarta tengah mengumpulkan data untuk diajukan ke DPRD agar disahkan sebagai Perda yang memuat hukum pidana jika dilanggar.
WWF Indonesia juga tengah mendorong pemerintah untuk menerbitkan keputusan yang kini sudah berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Jika ini disahkan, maka jelas peraturannya: dilarang penangkapan anak hiu, dilarang penangkapan induk hiu atau yang sedang hamil, dan dilarang penangkapan di wilayah konservasi,” ungkap Dwi Ariyoga Gautama (Bycatch & Shark Conservation Coordinator WWF Indonesia). Selagi menunggu peraturan disahkan, WWF Indonesia mengidentifikasi di mana anak-anak hiu berada dan dilepaskan, yang biasanya berada di wilayah pesisir. “Ada tiga lokasi utama yaitu Wakatobi, Pulau Komodo, dan Flores Timur. Ketiganya kami jaga sebagai habitat penting hiu yang tidak boleh dimanfaatkan,” lanjut Yoga. WWF Indonesia juga melakukan pendekatan ke pihak nelayan, salah satunya kapal tuna yang kerap menangkap hiu secara tidak sengaja. Kata Dwi Aryo, “Kita bikin panduan, pelatihan, dan pendampingan untuk mengurangi tingkat kematian hiu akibat tangkapan sampingan. Anak buah kapal harus bisa melepas hiu sebelum ia tercederai lebih jauh”.
Publik disarankan mengacu pada Seafood Guide yaitu panduan santapan laut berbentuk aplikasi yang diunduh di Google Play Store. WWF Indonesia turut mengajak industri perhotelan dan restoran untuk menghilangkan segala bentuk sajian berbahan dasar hiu. Hotel Hilton, Hotel Best Western, Mandarin Oriental, Shangri-La Jakarta, Pullman, jaringan Starwood Hotel, jaringan Intercontinental Hotel Group, dan Marriot International telah berkomitmen untuk menghentikan penyajian menu berbahan hiu. “Hasil survei WWF Indonesia menunjukkan konsumsi sirip hiu di restoran di Jakarta menurun dari 15. 840kg menjadi 12.600 kg sirip hiu,” papar Imam Musthofa, Fisheries Leader WWF Indonesia. (RR) Foto: dok. WWF Indonesia

 

Author

DEWI INDONESIA