Mengapa Perdagangan Organ Manusia Ilegal dan Terlarang?
Meski dunia medis memungkinkan transplantasi organ, perdagangan organ dilarang secara hukum untuk alasan apapun. Mengapa perdagangan organ manusia ilegal dan dilarang?
24 Feb 2022



Baru-baru ini publik dikejutkan dengan terungkapnya pengiriman paket berisi potongan potongan tangan serta tiga plasenta manusia yang diawetkan di Brasil. Upaya pengiriman itu terungkap ketika Kepolisian Federal Brasil menggelar operasi anti-human trafficking di Amazonas State University di Kota Manaus.
 
Juru bicara kepolisian menyebutkan paket tersebut terlanjur dikirimkan ke Singapura. Menurut sumber polisi yang dikutip Vice World News, paket dari Kota Manaus tersebut berisi potongan tubuh manusia itu dipesan oleh desainer di Indonesia berinisial AP.
 

Pidana Perdagangan Manusia

Organ-organ manusia dalam paket tersebut diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia Universitas Negeri Manaus (UEA) menggunakan metode plastinasi dan epoksi. Saat ini professor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemerikasaan polisi. Selain dirinya, sejumlah karyawan di lab UEA juga telah dipecat karena diduga terlibat skandal ini. Pihak UEA juga sudah mengunggah pernyataan tertulis dan bersedia bekerja sama dengan kepolisian.
 
Penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin ini menurut hukum pidana di Brasil termasuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia. Mereka yang melakukannya terancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.



Transplantasi organ untuk keperluan medis

Dalam dunia medis, prosedur donor organ tubuh manusia telah banyak menyelamatkan nyawa manusia. Donor organ diperlukan dalam proses transplantasi atau proses pembedahan untuk mengeluarkan organ atau jaringan dari satu orang (pendonor organ) dan menempatkannya ke orang lain (penerima).
 
Transplantasi ini diperlukan karena organ penerima gagal atau rusak karena penyakit atau cedera. Beberapa organ tubuh yang bisa didonorkan misalnya hati, ginjal, pancreas, jantung, paru-paru, kulit, sumsum tulang, dan kornea mata.
 
Prosedur transplantasi ini memang wajar dilakukan untuk keperluan medis, tetapi tak berarti siapa saja bisa menjadi pendonor organ. Seseorang tetap memerlukan pemeriksaan medis dan tes kecocokan untuk memastikan proses donor berhasil dilakukan. Persepan obat juga tetap perlu dilakikan agar sistem tubuh menerima organ baru tersebut. Artinyam organ yang digunakan untuk transplantasi diperoleh melalui kandidat donor yang melalui pemeriksaan khusus, bukan melalui perdagangan organ yang tak memiliki landasan hukum.

Mengapa perdagangan organ dilarang

Adanya kebutuhan di dunia medis untuk melakukan transplantasi organ banyak diperdebatkan karena menuntut adanya sistem yang legal untuk memenuhinya. Sebagian orang berpendapat bahwa kebutuhan ini tak bisa dipenuhi hanya dengan mengandalkan altruisme atau kesukarelaan dari pendonor organ. Apabila perdagangan organ dilegalkan, maka adanya kebutuhan transplantasi organ lebih mungkin untuk dipenuhi dengan lebih mudah. Selain itu, kesulitan mencari donor juga membuat banyak nyawa tak terselamatkan.
 
Meski demikian, melegalkan perdagangan organ juga berpotensi menciptakan masalah sosial baru. Apabila perdagangan organ dilegalkan, besar kemungkinannya hal ini hanya akan menguntungkan mereka yang dari golongan berpunya. Sementara orang-orang dari golongan tak mampu secara ekonomi yang juga memiliki kebutuhan transplantasi organ tetap tak terselamatkan. Terlebih lagi, perdagangan organ justru membuat mereka yang terjerat kemiskinan mengalami eksploitasi untuk menjual organ tubuh mereka dan menukarnya dengan sejumlah uang—yang pada akhirnya justru akan mengorbankan kesehatan dan membahayakan nyawa mereka.
 
Secara hukum, larangan untuk memperdagangkan organ manusia dimuat dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
 
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh dengan dalih apapun diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3).
 

MARDYANA ULVA
Foto: Pexels

 

 


Topic

News

Author

DEWI INDONESIA