Siapkah Indonesia Kembali Membuka Pariwisata?
Meski aturan mainnya belum benar-benar dibahas tuntas. Kegiatan-kegiatan ekonomi diizinkan kembali bergeliat, termasuk pula pariwisata. Lalu seberapa siap kita untuk kembali membuka pariwisata?
15 Jul 2020


 


Sudah jadi pengetahuan bersama bahwa aturan dan SOP yang sudah ditetapkan dengan eksekusinya di lapangan sering kali jauh panggang dari api. Salah satu sebabnya adalah ketimpangan sumber daya di daerah-daerah untuk menjalankan ketetapan protokol dari pusat. Ambil contoh soal anjuran reservasi atau pembelian tiket secara daring. Sementara kebanyakan tempat wisata di Indonesia tidak terdaftar secara online.
 
Melihat hal itu, Ari menyatakan pemerintah pusat siap memberikan bantuan. “Makanya kami akan melakukan simulasi,” jelasnya. Hal ini menurutnya bisa diberikan lewat pelatihan online maupun offline. “Kalau perlu kita datang ke sana untuk memberikan pelatihan-pelatihan demi menerapkan protokol yang sudah ditetapkan.”
 
Intervensi lain yang siap diberikan pemerintah antara lain ialah pemberian insentif bisnis. Ari menjelaskan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kini tengah menyiapkan beberapa insentif, termasuk pula untuk sektor pariwisata. Misalnya dengan memberikan insentif bagi para perusahaan maskapai penerbangan agar harga tiket tidak terus melonjak karena pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga untuk hotel. Meskipun perihal insentif ini memang masih digodok betul besaran dan aturannya.
 
Selain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyiapkan perangkat aturan untuk pemerintah-pemerintah daerah yang memungkinkan memberikan keringanan kewajiban bagi para pelaku bisnis di daerahnya. Tak terkecuali bisnis wisata. Ari menjelaskan ini salah satu contohnya adalah insentif berupa pengurangan pajak serta aturan-aturan lain, seperti keringanan sewa tempat atau ruangan yang berada dalam wewenang pemda.
 
Insentif lain yang sempat dibahas Ari adalah restrukturisasi kredit. “Ini kan bisa juga dinikmati oleh para pelaku [bisnis] wisata. Jadi apabila mereka ada pinjaman kepada bank, ketika usaha pariwisatanya tutup dan mereka kesulitan membayar, maka mereka bisa mengajukan restrukturisasi kredit tersebut,” jelas Ari. Namun lagi-lagi Ari menekankan betapa seluruh aturan main ini masih digodok oleh berbagai kementerian dan lembaga. Tujuannya supaya ketika Indonesia akhirnya kembali membuka kegiatan ekonominya, kita sudah mempunyai protokol dan standard operating procedure (SOP) yang memadai. (Shuliya Ratanavara) Foto: Unsplash


 

 

Author

DEWI INDONESIA