Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB
Banyak dari Anda yang seringkali lupa apa saja larangan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan aturan pemerintah. Apa saja sebenarnya?
15 Apr 2020






Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi dimulai pada Jumat, 10 April 2020 di wilayah Jakarta. “Jakarta sesungguhnya sudah menerapkan PSBB sejak beberapa waktu belakangan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi persnya, Selasa, 7 April 2020.

Sebenarnya apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat PSBB, dan seperti apa saja sanksi yang bisa diterapkan. Dan seperti apa penegakan hukum yang akan terjadi?

 

Pelarangan Kegiatan Sosial dan Budaya

Perkumpulan atau pertemuan dalam bidang Politik, Olahraga, Budaya, Hiburan dan Akademik, semuanya dilarang. Ini berarti termasuk konser, seminar dan lain sebagainya. Pelanggaran atas larangan ini bisa dikenakan pasal pidana.

 

Pembatasan Kegiatan 

Sekolah dan perkantoran dipastikan tak menjalankan kegiatan. Kecuali 10 sektor yang dianggap strategis dan memiliki ritme kerja yang berbeda. Pemda DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sanksi bagi perusahaan yang masih melanggar. 

 

Pembatasan Transportasi

Semua moda, darat, laut, udara dan kendaraan pribadi tetap bisa berjalan dengan pembatasan dan menjaga jarak antar penumpang. Ojek online saat ini dilarang mengangkut penumpang. Sedangkan, kapasitas angkut mobil dan moda kendaraan umum seperti MRT, LRT, Bus Transjakarta, hingga KRL ditargetkan dikurangi hingga 50 persen. Meskipun begitu, penumpukan penumpang masih terjadi di KRL, karena jumlah armada yang dikurangi.

 

Pengecualian untuk transportasi bahan kebutuhan penduduk.

Transportasi roda dua, ojek online hanya mengangkut barang dan kebutuhan mendasar. Meskipun menuai protes, kebijakan ini tetap dipertahankan. Kendaraan roda dua boleh berboncengan asalkan berasal dari alamat yang sama. Ada sekitar 33 check point yang digunakan untuk memantau kepatuhan pengendara.

 

Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Semua tempat ibadah ditutup dan pemakaman akibat penyakit selain COVID-19 dibatasi jumlah orang yang menghadirinya.

 

10 Sektor Usaha Tetap Bisa Beroperasi

Sektor pangan, keuangan, apotek dan peralatan medis, layanan ekspedisi barang, energi, pembangkit listrik dan distribusinya, sektor komunikasi, perbankan, toko bangunan serta ternak dan alat pertanian, sektor pelayanan kesehatan, sektor finansial atau pasar modal. (SJH) Foto: Tom Fisk from Pexels



 


Topic

COVID-19

Author

DEWI INDONESIA